Update DTKS, Dinsos Laksanakan Muskel pada Kelurahan Sinapa Piliang

Solok, (Info Publik Solok) – Dinas Sosial Kota Solok melaksanakan Musyawarah Kelurahan terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang dan Bantuan Kesejahteraan Sosial Endriantomy, S.Sos, M.Si, Pekerja Sosial Nemi Satrina, A.Ks, Lurah beserta staf, Babinsa, Babinkamtibmas, Bundo Kanduang, Operator SIKS-NG Kota dan Kelurahan, Fasilitator SLRT, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping PKH, LPMK dan RT/RW kelurahan, Rabu (9/11) di Aula Kantor Lurah Sinapa Piliang.

Acara ini dibuka oleh Lurah Sinapa Piliang, Novriadi, A.Md. Pada kesempatan itu Lurah menyampaikan agar semua peserta dapat mengikuti acara muskel DTKS ini dengan seksama dan teliti, dan ia berharap kepada semua peserta memberikan informasi yang jujur dan terbuka terkait ketidaklayakan pada masyarakat penerima bantuan sosial, terutama di Kelurahan Sinapa Piliang ini.

Pelaksanaan acara Muskel dimulai oleh Kabid BKS, Endriantomy dengan penyampaian jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kota Solok tahun 2022 pada periode Oktober 2022. Jumlah DTKS Kelurahan Sinapa Piliang 907 jiwa, jumlah keluarga 273 KK.

Sementara untuk Penerima Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial berjumlah dan 434 jiwa. Dengan rincian penerima Program Keluarga Harapan 34 Keluarga dengan komponen PKH sebanyak 126 jiwa, Bantuan Pangan Non Tunai 268 jiwa dan Penerima Bantuan Iuran Kesehatan (PBI) berjumlah 310 jiwa.

Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing. Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah pemerintah daerah Kab/ Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kab/Kota.

“Sesuai aturan kita seharusnya melaksanakan verifikasi dan validasi setiap bulan, namun karena keterbatasan anggaran kita laksanakan hanya dua kali dalam setahun. Hari ini ada pelaksanaan Muskel kedua setelah yang pertama kita lakasanakan dibulan Maret 2022,” ujar Endriantomy.

Verifikasi pada acara Muskel kali ini adalah data DTKS masyarakat penerima bantuan sosial yang telah diverifikasi oleh Fasilitator Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) tentang penerima bansos yang tidak layak menerima bantuan yaitu 3 M (meninggal, mampu, minggat/pindah).

Sistem vervalnya dipandu oleh Operator SIKS-NG Kota, Rani Aprillia, dengan menayangkan melalui layar agar bisa dilihat data 3 M beserta gambar/ foto rumah keluarga mampu secara bersama-sama untuk disepakati satu persatu.

Berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan Sinapa Piliang, verifikasi dan validasi tersebut ditemukan beberapa warga yang sudah pindah, sudah meninggal dan mampu yang masih terdata di dalam DTKS untuk selanjutnya data tersebut akan di update sesuai kondisi saat ini.

Kegiatan musyawarah kelurahan dilaksanakan selama lima hari kerja pada tanggal 07, 09 dan 14 s/d 16 November 2022. terbagi dalam tiga Tim, pelaksanaan Muskel dilaksanakan pada 2-3 kelurahan sekaligus dalam sehari. (ra)