Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diwilayah kelurahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Lurah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. Perencanaan pengkoordinasian dan pelaksanaan urusan Pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan lainn yang dilimpahkan Walikota.
b. Perencanaan pengkordinasian dan fasilitasi pemberdayaan dan pelayanan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum pemeliharaan fasilitas umum, pembinaan Lemabga Kemasyarakatan dan pelaksanaan kegiatana kelurahan lainnya.
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian tugas lurah adalah
a. Merumuskan sasaran dan program kerja kelurahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mencapai visi dan misi.
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan basil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya.
e. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan Ketertiban Umum di Kelurahan dengan instansi lembaga SKPD terkaitberdasarkan ketentuan dan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
f. Mengoordinasikan pelaksanaan pelayanan kelurahan kepada masyarakat berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
g. Memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan. penanggulangan bencana di wilayah kerja berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tanggap darurat bencana.
h. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan.
i. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan yang berlaku.
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan pelayanan adrministrasi umum, kepegawaian, penyusunan program, evaluasi, pelaporan serta akuntansi dan administrasi keuangan. Adapun fungsi adalah:
a. Penyusunan dan pengoordinasian program, evaluasi dan pelaporan.
b. Penyelenggaraan administrasi urnurn, persuratan, kearsipan dan kepustakaan, serta kehumasan dan keprotokoleran.
c. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian.
d. Pengelolaan dan penatausahaan barang/ asset.
e. Penyelenggaraan akuntansi dan adrninistrasi keuangan.
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Rincian tugas Sekretaris adalah :
a. Merencanakan program kerja Sekretariat Kelurahan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggungjawabnya.
d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk merigetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya.
e. Melakukan penyusunan, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan perumusan program kerja Kelurahan berdasarkan program dan kegiatan dari rnasing-rnasing seksi untuk mencapai visi dan misi.
f. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, persuratan, kearsipan dan kepustakaan berdasarkan prosedur kerja.
g. Melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan gedung kantor berdasarkan tugas dan fungsi sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.
h. Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokoleran sesuai ketentuan yang berlaku.
i. Melaksanakan administrasi kepegawaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
j. Melaksanakan pengelolaan administrasi barang/ asset berdasarkan ketentuan yang berlaku.
k. Meogoordinasikan penyusunan laporan (bulanan, triwulan, semester dan tahunan) Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
l. Menyelenggarakan akuntansi dan administrasi keuangan Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.
m. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan.
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan yang berlaku.
Seksi Pernerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan administrasi pernerintahan, ketentraman dan ketertiban umum diwilayah Kelurahan. Seksi Pemerintahan, ketentraman dan Ketertiban Umum dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi adalah:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, perencanaan dan pelaksanaan administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah Kelurahan.
b. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Rincian tugas Kepala Seksi Pemerintahan , Ketentraman dan Ketertiban adalah:
a. merencanakan program kerja Seksi Pemerin tahan , Ketentraman dan Ketertiban Umum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggungjawabnya.
d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyernpurnaannya.
e. Melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan prosedur dan ketentuaan yang berlaku.
f. Memfasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kevalidan data kependudukan.
g. Memfasilitasi penyelenggaraan penyuluhan hukum dan pertanahan berdasarkan ketentuaan yang berlaku.
h. Melaksanakan pemberian rekomendasi penyusunan risalah tanah dan urusan kesatuan bangsa dan politik berdasarkan ketentuaan yang berlaku.
i. Melaksanakan Pernbinaan LPMK dan Rukun Tetangga/ Rukun Warga sesuai ketentuaan yang berlaku untuk meningkatkan pengetahuan LPMK dan RT/ RW.
j. Memfasilitasi pelaksanaan penilaian Kelurahan berprestasi sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
k. Melaksanakan Ketentraman, ketertiban umum, penanggulangan bencana dan perlindungan masyarakat: di wilayah Kelurahan dan mengoordinasikannya dengan unit/ instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.
l. Memantau setiap kegiatan masyarakat baik organisasi partai politik, orgarusasi massa, organisasi kepernudaan dan organisasi lainnya yang bisa membahayakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
m. Memantau setiap kegiatan rnasyarakat yang bersifat hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan serta kegiatan-kegiatan yang menjurus pada perbedaan unsur, suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) serta pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan prosedur agar kagiatan berjalan dengan lancar.
n. Memfasilitasi pemberian rekomendasi izin keramaian dan izin penebangan pohon sesuai dengan prosedur agar kagiatan berjalan dengan lancer.
o. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksariaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan.
p. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis seeuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan rnempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan pernbinaan ekonomi dan pembangunan di wilayah Kelurahan. Fungsi Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan adalah:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, perencanaan dan pelaksanaan pernbinaan ekonomi dan pembangunan Kelurahan.
b. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Rincian tugas Kepala Seksi Ekonomi dan Pernbangunan adalah :
a. Merencanakan program kerja Seksi Ekonomi dan Pernbangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggungjawabnya.
d. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya.
e. Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pembangunan di wilayah kelurahan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
f. Mengoordinasikan pembinaan pengusaha keeil dalam rangka pengembangan usaha kecil dengan instansi terkait berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mendukung ekonorni keluarga.
g. Memfasilitasi pembentukan Kelompok Usaha Bersama berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
h. Melaksanakan program usaha ekonomi produktif generasi muda, bantuan kesejahteraan sosial bagi anak-anak terlantar dan lanjut usia berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
i. Memantau, mengawasi dan memfasilitasi bantuan dana bergulir dan kredit mikro berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
j. Melaksanakan kegiatan musyawarah pembangunan kelurahan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk menampung aspirasi masyrakat.
k. Memfasilitasi pelaksanaan Bulan Bakti Gotong Royong Badurisanak berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
l. Melaksanakan pemberian rekomendasi Izin Gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Mendlrikan Bangunan di wilayah kelurahan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
m. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertirnbangan bagi pimpinan.
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan tugas dan fungsi serta ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas fungsi yaitu:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengkoordinasian, perencanaan dan pelaksanaan Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
b. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Rincian tugas Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat adalah:
a. Merencanakan program kerja Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
b. Membagi tugas kepada bawaban sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.
c. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan tanggungjawabnya.
d. memeriksa hasil pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya.
e. Mengoordinasikan penumbuh kernbangan Iembaga pemberdayaan masyarakat dan kegiatan pendidikan, kebudayaan, pemuda, olah raga, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat dengan unit/instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.